GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perusahaan AS Dukung TKDN Tetap Berlaku, Padahal Jaman Pemerintah Biden Minta…

Perusahaan AS di Indonesia dukung TKDN tetap berlaku. Kemenperin tegaskan aturan tak dihapus, justru akan direformasi untuk lindungi investasi dalam negeri.
Kamis, 31 Juli 2025 - 19:45 WIB
Ilustrasi Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT)
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com – Di tengah negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), sebuah perusahaan asal AS justru mendukung agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Barusan saya menerima laporan bahwa ada perusahaan Amerika yang sudah berinvestasi di Indonesia di bidang alat kesehatan, meminta agar kebijakan TKDN jangan dihapus,” ujar Febri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan ini bertolak belakang dengan permintaan resmi Pemerintah AS yang sebelumnya mendesak Indonesia untuk menghapus aturan TKDN, terutama bagi produk-produk ekspor AS. Permintaan tersebut menjadi bagian dari perundingan kesepakatan dagang yang tengah berlangsung.

Melindungi Investasi Asing di Dalam Negeri

Menurut Febri, alasan utama perusahaan AS itu mendukung TKDN adalah untuk melindungi investasi mereka di Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut, produk buatan mereka dapat memenuhi syarat pembelian oleh pemerintah, BUMN, hingga BUMD, sesuai regulasi belanja negara.

“TKDN akan memastikan produk mereka bisa dibeli oleh belanja pemerintah maupun BUMN. Jadi, mereka justru melihat TKDN sebagai bentuk proteksi investasi,” tambahnya.

Tak Akan Dihapus, TKDN Akan Direformasi

Menanggapi polemik ini, Kemenperin menegaskan bahwa TKDN tidak akan dihapus. Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menyebut bahwa aturan tersebut akan direformasi dan diperkuat, dengan peluncuran resmi yang akan dilakukan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

“TKDN masih kami bahas dan akan direformasi. Tanggal peluncurannya akan ditentukan langsung oleh Pak Menteri. Yang pasti, TKDN tetap menjadi bagian dari kewenangan Kemenperin,” jelas Alexandra.

Saat ini, TKDN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Aturan ini mewajibkan produk dalam negeri, termasuk hasil investasi asing yang menggunakan komponen lokal, untuk mendapatkan prioritas dalam pengadaan pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AS Desak Bebas TKDN, RI Tegas Berlaku Sesuai Regulasi

Sebelumnya, Pemerintah AS melalui perwakilannya telah meminta agar produk ekspor mereka dibebaskan dari ketentuan TKDN. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus mengikuti regulasi nasional dan tak dapat diubah hanya untuk kepentingan negara tertentu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral