PT Timah Gandeng Aparat untuk Tertibkan Tambang Ilegal di Merbuk Demi Jaga Aset Negara
- ANTARA/HO-Humas PT Timah Tbk.
Pangkalpinang, tvOnenews.com - PT Timah Tbk bersama tim gabungan menertibkan tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025).
Hal ini merupakan komitmen PT Timah dalam menjaga aset negara khsususnya cadangan timah di kawasan Merbuk dan menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.
Penertiban tambang ilegal ini melibatkan aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, dan tim pengamanan internal perusahaan dan kejaksaan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Sebelumnya, PT Timah bersama tim gabungan juga telah melakukan imbauan agar tidak ada lagi penambang ilegal beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan langkah persuasif ini sudah dilakukan berulang kali sebelum adanya penertiban ini.
Namun hal ini masih saja tidak diindahkan para penambang sehingga PT Timah sebagai pemilik izin Usaha Pertambangan Khsusu di kawasan ini mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan aset negara.
Sebagaimana diketahui PT Timah Tbk telah mendapatkan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) tahapan eksplorasi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 7 Februari 2025.
"Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan," kata Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro.
Restu mengatakan, upaya persuasif sudah dilakukan oleh berbagai pihak seperti Kepala Daerah Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah dan juga tim pengamanan internal.
"Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum," tegasnya.
Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya menghambat operasional perusahaan tetapi juga berpotensi merusak struktur geologi, merusak lingkungan sekitar dan merugikan negara.
"Wilayah konsesi tambang bukanlah ruang bebas eksploitasi. Ia terikat hukum dan regulasi yang ketat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," jelasnya.
Load more