News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bapanas: Harga Cabai Rawit Rp65.000/kg, Bawang Merah Rp50.000/kg

Bapanas mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen Rp65.000 perkg dibandingkan sebelumnya Rp58.742 per kg, sedangkan harga bawang merah Rp50.000 per kg turun dari sebelumnya Rp50.663 per kg
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:34 WIB
Seorang pedagang menyortir cabai rawit di pasar tradisional
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga cabai rawit merah tingkat konsumen Rp65.000 per kilogram (kg) dibandingkan sebelumnya Rp58.742 per kg, sedangkan harga bawang merah Rp50.000 per kg turun dari sebelumnya Rp50.663 per kg.

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas di Jakarta, Selasa pukul 06.40 WIB, harga pangan lainnya di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium di harga Rp15.417 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp16.147 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, beras medium di harga Rp13.750 per kg turun dari hari sebelumnya Rp14.409 per kg.

Komoditas jagung tingkat peternak tercatat Rp5.900 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp6.246 per kg; kedelai biji kering (impor) di harga Rp9.750 per kg turun tipis dari sebelumnya Rp10.862 per kg.

Berikutnya, bawang putih bonggol di harga Rp34.000 per kg turun dari hari sebelumnya Rp39.184 per kg.

Selanjutnya, komoditas cabai merah keriting di harga Rp31.000 per kg turun dari sebelumnya Rp44.393 per kg; lalu cabai merah besar di harga Rp32.000 per kg turun dari sebelumnya Rp44.531 per kg.

Lalu, daging sapi murni Rp128.333 per kg turun dari sebelumnya Rp135.178 per kg, daging ayam ras Rp33.000 per kg turun dari sebelumnya Rp35.560 per kg, lalu telur ayam ras Rp27.500 per kg turun dari sebelumnya 29.689 per kg.

Gula konsumsi di harga Rp17.500 per kg turun dari sebelumnya tercatat Rp18.321 per kg.

Kemudian, minyak goreng kemasan Rp18.600 per liter turun dari sebelumnya Rp20.862 per liter; minyak goreng curah Rp17.520 per liter turun dari sebelumnya Rp17.551 per liter; Minyakita Rp16.600 per liter turun dari sebelumnya Rp17.544 per liter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, tepung terigu curah Rp9.750 per kg turun dari sebelumnya Rp9.771 per kg; lalu tepung terigu kemasan Rp12.750 per kg turun dari sebelumnya Rp12.969 per kg.

Komoditas ikan kembung di harga Rp35.000 per kg turun dari sebelumnya Rp41.008 per kg; ikan tongkol Rp32.500 per kg turun dari sebelumnya Rp34.009 per kg; ikan bandeng Rp35.000 per kg naik dari sebelumnya Rp34.561 per kg.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT