Geger! Mayat Wanita Dalam Tong Mengapung di Sungai Cisadane, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
- pixabay
Tangerang, tvOnenews.com - Warga Kampung Babakan, Kota Tangerang digegerkan oleh penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi mengenaskan di dalam tong plastik yang mengapung di Sungai Cisadane, Minggu (27/7) siang.
Peristiwa mengerikan itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Dua warga, HP (40) dan AI (37), yang saat itu sedang memancing di tepi sungai, melihat sebuah tong besar mengambang mencurigakan di aliran sungai tersebut.
“Saat mancing, (kedua saksi) menemukan tong ngapung di aliran Sungai Cisadane,” ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Laksono, saat dikonfirmasi pada Minggu (27/7).
Terkejut Saat Lihat Ada Kaki Manusia
Merasa curiga, kedua saksi kemudian menarik tong tersebut ke pinggir sungai. Betapa terkejutnya mereka saat melihat bagian dalam tong, terdapat kaki manusia yang menjulur keluar dari bagian atas tong.
“Setelah ditarik ke pinggir, dilihat kelihatan kaki manusia. Kemudian langsung melapor ke pihak kepolisian,” jelas AKP Prapto.
Petugas dari Polres Metro Tangerang Kota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban.
Korban Diduga Wanita Usia 25–30 Tahun
Menurut informasi awal yang diperoleh dari pihak kepolisian, korban merupakan seorang wanita tanpa identitas yang diperkirakan berusia antara 25 hingga 30 tahun. Saat ini, jasad sudah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
“Hingga saat ini polisi masih menunggu hasil autopsi dan keterangan dari tim dokter. Identitas korban juga masih belum diketahui,” tambah Prapto.
Dugaan Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Penemuan jasad dalam kondisi seperti ini memunculkan dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan. Polisi kini tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi di sekitar lokasi kejadian, termasuk menelusuri apakah ada laporan orang hilang yang cocok dengan ciri-ciri korban.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga wanita dengan usia sekitar 25–30 tahun untuk melapor ke pihak berwajib. (nsp)
Load more