Soal Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Miliki Dampak Kesehatan dan Kerusakan Lingkungan
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan alasan pengeluaran fatwa mengharamkan sound horeg.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menjelaskan, bahwa pengharaman sound horeg oleh MUI Jawa Timur tidak serta merta muncul begitu saja.
Melainkan telah dilakukan pembahasan oleh sejumlah pihak di antaranya ahli kesehatan, korban hingga masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan pembahasan tersebut, sound horeg dianggap sangat mengganggu dan menimbulkan dampak kesehatan khususnya pada pendengaran.
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
"Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu," katanya, Minggu (27/7).
"Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," sambungnya.
Asrorun menilai, sound horeg juga telah memberikan dampak yang kurang baik bagi lingkungan. Pasalnya, banyak rumah warga yang rusak akibat getaran suara sound horeg tersebut.
"Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah kegiatan tersebut umumnya disertai dengan hal-hal yang destruktif," ucapnya.
Oleh karena itu, dengan keluarnya fatwa ini diharapkan mampu menjadi panduan agar terwujudnya harmoni ditengah masyarakat dan mencegah hal-hal yang bersifat mafsada.
"Karena itu MUI Pusat bisa memahami mengenai kerusakan masyarakat yang ditimbulkan oleh dampak buruk ke sound horeg tersebut," tandasnya.
- istimewa - antaranews
Sebelumnya, MUI Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat dan mengganggu ketertiban.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan sound horeg adalah sistem audio dengan potensi volume tinggi, terutama pada frekuensi rendah atau bass. Istilah 'horeg' sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti 'bergetar'.
"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram," ungkap Sholihin, Senin. (14/7/2025).
Load more