Dosen Bergelar Profesor di Unsoed Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Sejumlah Mahasiswa, Komisi X DPR: Budaya Diam dan Pembiaran Harus Dihentikan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dosen bergelar Profesor di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diduga melakukan tindak kekerasan seksual ke sejumlah mahasiswa.
Informasi ini pertama kali tersebar lewat jejaring pesan singkat yang berujung pada sorotan publik.
Oknum dosen tersebut disebut menggunakan posisi akademiknya untuk menekan korban dengan iming-iming nilai.
Terkait hal ini, Ketua komisi X DPR Hetifah Sjaifudin mengaku geram dan prihatin.
“Saya prihatin dan geram karena adanya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kali ini diduga terjadi di Universitas Jenderal Soedirman dengan melibatkan seorang guru besar. Ini bukan hanya mencoreng dunia pendidikan kita, tapi juga menunjukkan bahwa relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa masih sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya lewat keterangan yang diterima, Minggu (27/7/2025).
Menurut dia, kekerasan seksual apalagi yang terjadi di institusi pendidikan merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).
Hetifah menyebut hal ini tidak hanya menyakiti korban secara pribadi, tapi juga merusak atmosfer akademik yang seharusnya aman dan suportif.
“Kami di Komisi X DPR RI mendorong agar Kemendiktisaintek RI segera turun tangan untuk mengawal kasus ini secara serius. Evaluasi internal terhadap tata kelola kampus dan mekanisme pencegahan serta penanganan kekerasan seksual harus dilakukan,” tegasnya.
Pihaknya mendorong agar pihak rektorat dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah setempat bertindak cepat dan tidak melindungi pelaku dengan alasan jabatan akademik.
Menurut dia, kejadian ini dapat dibawa ke mekanisme hukum yang bisa digunakan dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur secara tegas pencegahan, penindakan terhadap pelaku dan pemulihan korban termasuk dalam konteks relasi kuasa di lingkungan kampus.
“Terakhir, saya mendorong semua perguruan tinggi untuk tidak ragu menindak tegas pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu termasuk jika itu melibatkan pejabat atau guru besar. Budaya diam dan pembiaran harus dihentikan. Pendidikan harus menjadi ruang aman,” ujar dia.
Load more