Heboh Pertukaran Data dengan AS Buntut Perjanjian Tarif Trump, Menteri HAM Tegaskan Tak Ada Hak Asasi yang Dilanggar
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai buka suara soal kesepakatan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS).
Menurutnya, kesepakatan yang tercantum menyusul tarif impor Donald Trump tersebut tidak bertentangan dengan HAM.
Sebab, pertukaran data itu disebutkan dalam hukum di Indonesia dan tidak melanggar prinsip HAM apapun.
“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” kata Natalius, Sabtu (26/7/2025).
Dirinya menegaskan, pemerintah akan menjamin pertukaran data tersebut dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Pertukaran data itu dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, sehingga tidak dilakukan secara bebas.
Namun, lanjut dia, pertukaran harus dilakukan dengan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur.
“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” katanya lagi.
Diberitakan sebelumnya, dalam lama resmi Gedung Putih, AS mengumumkan kesepakatan timbal balik antara Indonesia dengan AS.
Salah satu yang menjadi poin utama adalah soal penghapusan hambatan perdagangan digital.
Hal tersebut berkaitan juga dengan komitmen Indonesia dalam memberikan kepastian perpindahan data.
Dikatakan dalam perjanjian tersebut, Indonesia akan mengakui AS sebagai negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai.
Oleh karenanya, hal ini memungkinkan data dipindahkan secara lebih leluasa. (ant/iwh)
Load more