AS Bisa Kelola Data WNI, DPR RI Respons Begini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait Amerika Serikat (AS) dapat mengelola data pribadi warga Indonesia buntut perjanjian tarif impor antar dua negara.
Dasco mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi I DPR untuk meminta segera ditindaklanjuti kepada pemerintah.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara detail terkait AS yang mendapat akses untuk mengelola data pribadi Warga Negara Indonesia.
“Ya kami sudah minta kepada Komisi I untuk secepatnya, kalau perlu dalam masa reses ini, untuk melakukan komunikasi kepada pemerintah, baik berdialog mendatangi atau kemudian mengundang agar hal-hal yang disampaikan mengenai data-data itu juga bisa lebih jelas,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menekankan pimpinan DPR belum dapat menyikapi lebih lanjut sebelum pihaknya mendapat keterangan lengkap dan detail dari pemerintah soal hal ini.
“Nah, justru kita belum bisa menyikapi karena kita juga pengen lihat yang sebelum-sebelumnya itu seperti apa dan yang sekarang seperti apa,” ungkap Dasco.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan terkait Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang meminta data warga RI untuk ditukar dengan penurunan tarif impor AS.
Ia menegaskan pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negaranya.
Terlebih, Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan data pribadi.
“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” ujar Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah menjelaskan terkait sudah sejauh mana data pribadi warga Indonesia yang terlindungi.
Selain itu, Puan juga meminta pemerintah menjelaskan batasan perlindungan data pribadi.
“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” jelas Puan.
“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” lanjutnya. (saa/raa)
Load more