Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Sita Flashdisk Sekjen Peradi Bersatu Berisi Tujuh Video
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Kamis (24/7/2025).
Dua saksi terperiksa ialah Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan dan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Ade Darmawan mengaku dicecar 26 materi pertanyaan yang mengarah kepada terlapor. Ade meyakini keterangan pemeriksaan ini akan menguatkan penyidik untuk segera menetapkan tersangka.
"Jadi sepengalaman saya, jika sudah mengarah begitu, berarti sudah pasti akan ada tersangka," kata Ade.
Meski demikian, ia menekankan keputusan penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Selain itu Ade mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita barang bukti berupa flashdisk.
"Flashdisk-nya isi rangkaian video, akun, dan beberapa ada file dan video masing masing dan link-linknya sekitar 6-7 video lah, kami lihat nanti, kami saksikan kami berharap ke Polda Metro Jaya supaya cepat memanggil terlapor untuk diperiksa," bebernya.
Di sisi lain, terperiksa Silfester mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik, terutama yang berkaitan dengan interaksinya bersama para pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut di berbagai media, termasuk podcast dan stasiun televisi.
"Di situ ditanyakan apakah benar-benar Anda bertemu dengan saudara Roy Suryo dan lain-lainnya potongan-potongan video-video itu ditanyakan ke saya di situ hadir sebagai salah satu narasumber," ujar Silfester, kepada wartawan
Ia menyatakan, selain lima orang terlapor, kemungkinan besar akan ada pihak-pihak lain yang turut terseret dalam kasus ini.
Terutama terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Silfester meyakini pelapor dalam perkara ini akan lebih dari 12 orang sebagai mana sebelumnya diutarakan oleh terlapor.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025).
Selain memeriksa kembali Jokowi sebagai pelapor, penyidik juga menyita ijazah asli S1 Jokowi dan ijazah SMA Jokowi. (rpi/muu)
Load more