Pria Tipu Warga di Tambora Modus Jasa Pembuatan Furnitur, Uang Korban Dipakai untuk Judol
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial RA (34) di Tambora, Jakarta Barat ditangkap polisi. RA ditangkap lantaran aksi jahatnya yang melakukan penipuan bermodus jasa pembuatan furnitur, dengan total kerugian korban mencapai Rp171 juta.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami menjelaskan bahwa peristiwa penipuan itu bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui platform media sosial Facebook, pada awal Oktober 2024.
Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," ujar Kukuh, Rabu (23/7)
Namun seiring waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.
Bahkan lokasi tempat furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.
“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (Judol),” jelas Kukuh.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara. (rpi/dpi)
Load more