Tidak Punya Izin, Kasus Produksi Oli Palsu di Kota Tangerang Terungkap
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tidak punya izin, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap sebuah tempat yang digunakan untuk memproduksi sejumlah oli palsu di Jalan Rawa Kompeni Nomor 118 C, RT 001/RW 004, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur menyebut tempat tersebut tidak memiliki izin.
"Diduga tempat tersebut memproduksi oli palsu berbagai merek yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Kanur mengatakan pada Rabu (16/7/2025) lalu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terdapat tempat untuk memproduksi oli palsu berbagai merek.
Selanjutnya, kata dia, anggota Reskrim Polres Metro Tangerang Kota datang ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan di tempat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa orang diamankan antara lain I (40) sebagai pemilik tempat tersebut, NA (31), TI (22), A (30), AM (28), EP (26), SS (26) dan SA (21).
"Untuk peran-peran tersangka berbeda-beda mulai bagian produksi oli palsu dan bagian yang menempel stiker dan tutup oli palsu," kata dia.
Sejumlah barang bukti dari TKP diamankan seperti 332 botol oli berbagai ukuran dan merek serta 78 kardus oli berbagai ukuran dan merek.
Selain itu, diamankan pula 68 lembar stiker oli berbagai ukuran dan merek, 17 stempel kode kardus, 1.500 tutup segel oli berbagai merek dan 5 lakban dus oli berbagai merek.
"Rencana tindak lanjut, yaitu melengkapi berkas penyidikan kemudian melakukan koordinasi dengan ahli dan JPU," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more