News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Curi Sendal Hermes Milik Majikan, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara

Seorang pria berinisial NZ (32) dituntut dua tahun penjara karena mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes milik mantan majikannya.
Rabu, 23 Juli 2025 - 11:49 WIB
Curi Sendal Hermes Milik Majikan, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara
Sumber :
  • Aris Rinaldi Nasution-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial NZ (32) dituntut dua tahun penjara karena mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes milik mantan majikannya.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa NZ dengan pidana penjara dua tahun," kata JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NZ yang merupakan warga Jalan Asahan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Mendengar tuntutan tersebut, NZ pun menyampaikan nota pembelaan secara lisan.

tvonenews

Dia meminta kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.

“Saya mengaku bersalah, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," harapnya.

Namun, persidangan pun ditunda hingga pekan depan setelah pembacaan pledoi itu.

Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menyebutkan kasus ini terjadi pada 28 Desember 2024 lalu.

Saat itu, NZ yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban berinisial SR, bersama saksi berinisial AG mendatangi rumah korban di Jalan Krisan Medan.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, AG melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” kata JPU Aprilda.

Setelah mengambil barang tersebut, NZ meminta kepada AG untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.

Tiga hari kemudian, AG bertemu dengan saksi R di Jalan Melati Putih Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi R menyampaikan bahwa sandal milik korban SR hilang dan AG memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa NZ mengambil sandal dari rak sepatu.

“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT