ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial NZ (32) dituntut dua tahun penjara karena mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes milik mantan majikannya.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa NZ dengan pidana penjara dua tahun," kata JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025) lalu.
NZ yang merupakan warga Jalan Asahan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Mendengar tuntutan tersebut, NZ pun menyampaikan nota pembelaan secara lisan.
Dia meminta kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
“Saya mengaku bersalah, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," harapnya.
Load more