Curi Sendal Hermes Milik Majikan, Seorang Pria Dituntut Dua Tahun Penjara
- Aris Rinaldi Nasution-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial NZ (32) dituntut dua tahun penjara karena mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes milik mantan majikannya.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa NZ dengan pidana penjara dua tahun," kata JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/7/2025) lalu.
NZ yang merupakan warga Jalan Asahan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Mendengar tuntutan tersebut, NZ pun menyampaikan nota pembelaan secara lisan.
Dia meminta kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan.
“Saya mengaku bersalah, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga. Mohon hukuman saya diringankan," harapnya.
Namun, persidangan pun ditunda hingga pekan depan setelah pembacaan pledoi itu.
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan Aprilda Yanti Hutasuhut menyebutkan kasus ini terjadi pada 28 Desember 2024 lalu.
Saat itu, NZ yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban berinisial SR, bersama saksi berinisial AG mendatangi rumah korban di Jalan Krisan Medan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, AG melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” kata JPU Aprilda.
Setelah mengambil barang tersebut, NZ meminta kepada AG untuk mengantar dirinya ke Jalan Gaperta Medan.
Tiga hari kemudian, AG bertemu dengan saksi R di Jalan Melati Putih Medan.
Saksi R menyampaikan bahwa sandal milik korban SR hilang dan AG memberitahu bahwa dirinya melihat terdakwa NZ mengambil sandal dari rak sepatu.
“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/3/2025) dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda. (ant/nsi)
Load more