Tom Lembong Bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa akan Mengajukan Banding Juga
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna belum menjelaskan secara detail waktu pengajuan banding. Namun dipastikan dalam waktu dekat akan mengajukan banding.
"Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Anang, kepada wartawan, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa dalam putusan 4,5 tahun ini, pihaknya tetap menghargai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami menghargai, menghormati, keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama,” tutur Anang.
Selain itu, Anang mengatakan bahwa soal pengajuan banding yang telah dilakukan pihak Tom Lembong merupakan hak dari terdakwa yang telah dijamin peraturan yang ada.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," tegas Anang.
Untuk diketahui, Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara (4,5 tahun) dalam kasus korupsi korupsi proyek impor gula.
Hal ini dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan draft vonis terdakwa Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Dennie menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Dennie.
Kemudian, terdakwa Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicantumkan tersebut. Empat, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas Dennie. (ars/dpi)
Load more