ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi proyek impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna belum menjelaskan secara detail waktu pengajuan banding. Namun dipastikan dalam waktu dekat akan mengajukan banding.
"Saya pastikan Jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Anang, kepada wartawan, Selasa (22/7).
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa dalam putusan 4,5 tahun ini, pihaknya tetap menghargai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami menghargai, menghormati, keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama,” tutur Anang.
Selain itu, Anang mengatakan bahwa soal pengajuan banding yang telah dilakukan pihak Tom Lembong merupakan hak dari terdakwa yang telah dijamin peraturan yang ada.
"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," tegas Anang.
Load more