ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta izin Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik," beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Budi menjelaskan bahwa KPK sebelumnya telah berkirim surat ke Kejagung terkait izin untuk memeriksa saksi, yakni Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Mereka sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Sumut, yakni pada Jumat (18/7). Namun, pemeriksaan untuk mereka dijadwalkan ulang oleh KPK.
"Nanti jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES).
Load more