News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PGN Gelar RUPSLB 27 Agustus, Bahas Perombakan Pengurus Perseroan

PGN gelar RUPSLB 27 Agustus 2025 untuk bahas perubahan pengurus. Jabatan direksi kosong usai Harry Budi mundur akibat rangkap jabatan di Pertamina Group.
Senin, 21 Juli 2025 - 17:23 WIB
Pemerintah Luncurkan Kebijakan Pasokan Gas Domestik, PGN: Untuk Ketahanan Energi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 27 Agustus 2025. Agenda utama dalam RUPSLB ini adalah untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana perubahan pengurus perseroan.

Informasi tersebut disampaikan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang menyebutkan bahwa surat pengajuan RUPSLB telah diajukan pada 2 Juli 2025. Sementara pengumuman pemanggilan rapat akan dilakukan mulai 5 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 4 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB," tulis manajemen PGAS dalam keterangan resmi, Senin (21/7).

Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Rencana perombakan pengurus ini tak lepas dari pengunduran diri salah satu anggota direksi PGN, Harry Budi Sidharta. Ia diketahui kini menjabat sebagai direksi di PT Pertamina International Shipping (PIS), sehingga tidak diperbolehkan merangkap jabatan di dua anak usaha Pertamina sekaligus.

Jabatan Harry di PGN berakhir karena tidak adanya kewenangan hukum yang memperbolehkan rangkap jabatan, sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Saham Bisa Ajukan Usulan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Manajemen PGAS juga membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk menyampaikan usulan mata acara RUPSLB. Usulan tersebut akan dipertimbangkan jika memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020, serta disampaikan paling lambat pada Selasa sebelum pelaksanaan rapat.

RUPSLB kali ini menjadi momen penting bagi PGN untuk melakukan penyesuaian struktur manajemen seiring dinamika bisnis dan kebijakan tata kelola perusahaan yang semakin ketat, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas jabatan strategis. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT