Kader PSI Dian Sandi Diperiksa Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Kader DPW PSI NTB, Dian Sandi Utama kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (21/7/2025).
Dian Sandi membenarkan adanya penjadwalan pemeriksaan terkait kasus tersebut di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Iya benar (diperiksa), jam 10.00 WIB pagi dijadwalkan,” kata Dian, kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut Dian belum menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan yang akan dilaksanakan hari ini.
Namun Dian mengungkapkan pemeriksaan ini merupakan pertama kali setelah kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya Dian mengaku juga telah diperiksa sebanyak dua kali saat kasus dalam penyelidikan.
“(Pemeriksaan) Ketiga, tapi pertama setelah naik penyidikan,” jelas Dian.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa status ini dinaikkan usai pihaknya melaksanakan gelar perkara terhadap enam laporan polisi.
“Kemarin hari Kamis, 10 Juli 2025 pukul 18.45 WIB, penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan atau manipulasi perusakan informasi elektronik,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
“Perkara kedua dasar 5 LP, satu dari Polda yang empat lagi penarikan dari beberapa Polres ada Polres Bekasi Kota, Depok, Jaksel dan Jakpus. Lima LP ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong,” sambungnya.
Kemudian Ade Ary mengungkapkan bahwa dari hasil gelar perkara terhadap laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik ditemukan unsur pidana.
“Yang pertama pelapornya adalah saudara insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan, ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ade Ary.
Load more