News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ABG Diperkosa Usai Dicekoki Miras di Serang, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

Remaja 15 tahun di Serang jadi korban pemerkosaan usai dicekoki miras. Empat pelaku ditangkap polisi saat musyawarah dengan keluarga korban.
Minggu, 20 Juli 2025 - 14:59 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak
Sumber :
  • ANTARA

Serang, tvOnenews.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pemerkosaan setelah dicekoki minuman keras oleh empat pria.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa keempat pelaku ditangkap saat hendak melakukan musyawarah dengan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban,” ujar Condro, Minggu (20/7/2025).

Berawal dari Wisata, Berakhir di Pesta Miras dan Aksi Bejat

Kasus ini bermula saat korban dan empat pelaku berinisial PA (16), ASS (15), TA (21), dan DH (24) pergi berwisata ke kawasan Banten Lama. Dalam perjalanan pulang, salah satu pelaku membeli minuman keras, yang kemudian dikonsumsi bersama di sebuah gubuk di Kampung Pasir Tambak.

Korban yang menolak ikut minum, dipaksa hingga mabuk berat. Dalam kondisi tidak sadar, korban lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku dan diperkosa secara bergiliran.

“Korban dipaksa minum miras hingga tidak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, para pelaku melancarkan aksi bejatnya,” ungkap Condro.

Aksi Difilmkan, Lalu Korban Diantar Pulang

Lebih miris lagi, saat melakukan aksi keji tersebut, para pelaku sempat merekam video menggunakan ponsel. Setelah itu, korban diantar pulang seolah tidak terjadi apa-apa.

Korban yang trauma lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban segera melapor ke Mapolres Serang.

Pelaku Ditangkap, Dikenai UU Perlindungan Anak

Mendapat laporan, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang langsung bertindak cepat. Dipimpin Iptu Iwan Rudini, polisi mengamankan para pelaku bersama barang bukti dan video rekaman.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan saksi serta bukti, keempat pelaku berhasil diamankan,” kata Condro.

Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Serang Tegas Tangani Kekerasan Seksual

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT