Mukernas AMPHURI 2025 di Yogyakarta Soroti Amandemen UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- tvOnenews/Syifa Aulia
Melalui Mukernas yang mengusung tema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI go Global ini, Firman menegaskan bahwa hingga hari ini, pengurus bersama seluruh anggota AMPHURI tetap solid dan komitmen untuk terus mengusung visi organisasi, menjadikan AMPHURI sebagai organisasi yang profesional dalam membina dan memberdayakan anggotanya menuju go global. Mukernas juga akan dimeriahkan dengan gelaran AMPHURI International Business Forum (AIBF) yang diikuti oleh sejumlah mitra kerja AMPHURI baik nasional maupun internasional yang datang dari Arab Saudi, Mesir dan Turki.
“Hasil Mukernas selain untuk direalisasikan oleh pengurus dalam bentuk aksi nyata, kami juga akan tuangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan haji dan umrah untuk perbaikan dan kemajuan iklim usaha di sektor penyelenggaraan haji dan umrah serta wisata muslim di Indonesia,” kata Firman.
Beberapa rekomendasi yang bakal dibahas di antaranya mendesak DPR dalam hal ini Badan Legislasi dan Komisi VIII agar segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU Nomor 8 Tahun 2019. Tidak hanya itu, lanjut Firman, AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
“AMPHURI juga berharap dalam perubahan UU tersebut, terdapat pemisahan antara regulator dan operator sehingga tupoksi pengawasan akan lebih efektif,” tegas Firman.
Selain kepada DPR, Mukernas AMPHURI juga menelurkan beberapa rekomendasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama dan/atau Badan Penyelenggara Haji. Diantaranya terkait timeline haji 1447/2026, agar pemerintah jangan sampai terlambat. Kemudian mengenai Tarqiyah Munadzhim di bawah Kantor Urusan Haji (KUH) ke ekosistem direct hajj.
“AMPHURI meminta Pemerintah melalui KUH agar meminta penjelasan secara resmi kepada Kementerian Haji Saudi tentang mekanisme, skema dan teknis rencana perubahan tersebut,” ujarnya.
Di samping itu, kata Firman, AMPHURI juga menyoroti keberadaan dan tugas serta fungsi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dibentuk Kementerian Agama agar tidak hanya menindak PPIU/PIHK tapi juga non-PPIU/PIHK. Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Firman adalah perlu adanya perbaikan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Load more