Narapidana Cipinang yang Kendalikan Bisnis Open BO Anak Ditempatkan di Sel Isolasi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menyebut seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN yang terlibat kasus prostitusi anak ditempatkan di sel isolasi.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” ujarnya, Minggu (20/7/2025).
Saat ini, kata Rika, Polda Metro Jaya sedang menyidik keterlibatan AN dalam kasus prostitusi anak.
Pihaknya memastikan AN akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sebelumnya, Ditressiber Polda Metro Jaya mengungkap kasus seorang AN yang melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan pengungkapan ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
Ternyata AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
Terungkap pula bahwa AN sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023.
Dalam sepekan, dia bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," ujarnya.
Dalam kasus itu, kata Rafles, AN divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun. (ant/nsi)
Load more