ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis empat tahun enam bulan penjara terhadap Tomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) perkara importasi gula.
"kami menyatakan pikir-pikir waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Minggu (20/7/2025).
Ia juga menegaskan, JPU menghormati putusan dari majelis hakim tersebut.
Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Dirinya disebut terbukti merugikan negara atas kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
"Menyatakan Terdakwa Tom Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, Jumat (18/7/2025) lalu.
Adapun vonis itu dijatuhkan dengan beberapa pertimbangan, yakni yang meringankan dan memberatkan.
Load more