Polisi Bongkar Kasus "Open BO" Anak di Bawah Umur, Dikendalikan Pelaku dari Lapas Cipinang
- Istimewa
Setelah pelaku mendapat persetujuan dengan si anak, maka pelaku akan membuat grup media sosial telegram yang di dalamnya pelaku mengiklankan dan memasang foto anak dengan menggunakan seragam sekolah dan mempromosikannya.
“Setelah ada orang yang tertarik dan melakukan komunikasi dengan pelaku, selanjutnya pelaku akan menentukan dimana lokasi hotel yang akan disiapkan dan berapa jumlah pembayaran yang harus dibayarkan,” jelas Herman.
Kemudian setelah anak korban bertemu dengan pemesan BO, hasilnya akan dibagi dua. Nantinya 50 persen akan diterima oleh si anak dan 50 persen akan diterima oleh pelaku yang ada di dalam lapas.
“Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan, ini keterangan daripada korban sudah lupa karena minimal dalam 1 minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator-predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut,” tegas Herman.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Undang-Undang ITE dan juga Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Karena selain dia mempromosikan dan menjual dengan perdagangan anak melalui media dan juga pelaku melakukan eksploitasi atau memperdagangkan anak tersebut,” tutup Herman. (ars/dpi)
Load more