Pengunjung Sidang Bersorak hingga Nyanyi Lagu Maju Tak Gentar Usai Hakim Bacakan Vonis Tom Lembong
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah teriakan pengunjung mewarnai ruang sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat majelis hakim membacakan vonis terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong pada Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan pantauan tvOnenews.com sekitar pukul 17.00 WIB, ruang sidang mulai tidak kondusif saat majelis hakim hendak membacakan pidana Tom Lembong.
Kemudian dalam hal ini majelis hakim juga sempat meminta kepada pengunjung sidang agar tertib.
- antara
Setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong, pengunjung sidang langsung bersorak kepada majelis hakim.
“Huuu huuu huuu” teriak pengunjung sidang.
Kemudian setelah majelis hakim menutup persidangan, pengunjung sidang satu persatu meninggalkan ruang sidang sambil menyanyikan lagu nasional ‘Maju Tak Gentar’.
“Maju tak gentar hak kita diserang,” seru pendukung Tom Lembong.
Selain itu para pengunjung juga berteriak agar Tom Lembong dapat dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya.
“Free free Tom Lembong, free free Tom Lembong,” ungkap pendukung.
Untuk diketahui, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara (4,5 tahun) dalam kasus korupsi korupsi proyek impor gula.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan draft vonis terdakwa Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dennie menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Dennie.
Kemudian terdakwa Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicantumkan tersebut. Empat, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” jelas Dennie. (ars/muu)
Load more