Gegara Beras Oplosan, Pemerintah Bolehkan Warga Tukar Beras Asalkan…
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memastikan masyarakat bisa menukar beras yang tidak sesuai mutu atau takaran, baik itu beras kemasan premium maupun beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini ditegaskan menyusul temuan beras oplosan dan produk yang tak memenuhi standar mutu di sejumlah daerah.
Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, masyarakat berhak meminta ganti rugi atau menukar produk apabila beras yang dibeli tidak sesuai dengan kualitas atau ukuran yang tertera di kemasan.
“Kalau setiap kali kita beli pasti ada faktur atau bon. Itu bisa digunakan sebagai bukti untuk minta tukar barang ke tempat kita beli,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Dilindungi oleh Undang-Undang
Ketentuan penukaran dan ganti rugi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang memuat berbagai hak konsumen, antara lain:
-
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi barang;
-
Hak atas informasi yang benar dan jelas;
-
Hak untuk diperlakukan secara jujur dan adil;
-
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Kalau masyarakat dipersulit saat meminta ganti rugi, bisa melapor ke LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) atau ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen),” tegas Moga.
Beras SPHP Juga Bisa Ditukar
Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyatakan bahwa masyarakat juga dapat menukar beras SPHP jika didapati tidak sesuai takaran, misalnya kurang dari 5 kilogram sebagaimana standar kemasan.
“Semua tempat yang menjual beras SPHP wajib punya timbangan. Setelah beli, konsumen bisa cek beratnya. Kalau kurang dari 5 kg, bisa langsung tukar,” ujarnya.
Tak hanya konsumen, para pedagang pengecer juga diberikan mekanisme penukaran. Mereka cukup mengkalkulasi jumlah kemasan yang tak sesuai takaran, lalu mengajukan penukaran ke gudang Bulog.
“Retailer bisa komplain ke Bulog, misalnya ada 10 kemasan yang ternyata kurang dari 5 kg. Itu bisa dikembalikan dan ditukar,” imbuhnya.
Penjualan Diperketat, Harus Pakai KTP
Untuk mencegah penyalahgunaan, penjualan beras SPHP kini diperketat. Konsumen yang membeli wajib menunjukkan foto KTP yang nantinya akan diunggah melalui aplikasi KlikSPHP. Aplikasi ini digunakan untuk memantau distribusi beras SPHP secara digital.
“KTP difoto dan diunggah ke KlikSPHP oleh pengecer. Jadi nanti kalau ada pengecekan, ada rekam datanya,” ujar Ahmad Rizal.
Waspadai Beras Oplosan, Laporkan Bila Dirugikan
Pemerintah sebelumnya menemukan ratusan merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu bahkan diduga dioplos. Kementerian Pertanian pun meminta produsen untuk segera menurunkan harga dan memperbaiki kualitas distribusi.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli, dan tidak ragu menggunakan hak konsumen sesuai UU jika merasa dirugikan. Pemerintah juga membuka kanal aduan ke berbagai lembaga, termasuk melalui platform digital seperti Layanan Konsumen Kemendag dan KlikSPHP.
Jika Anda mengalami ketidaksesuaian saat membeli beras, jangan buang bungkus atau bukti belanjanya, dan segera laporkan ke pihak terkait agar perlindungan konsumen bisa dijalankan secara adil dan transparan. (nsp)
Load more