ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com — Gelaran Perpustakaan Jalanan Jakarta yang menggelar lapak buku di area Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik setelah diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Meski kegiatan ini bertujuan baik untuk mengajak masyarakat gemar membaca, pihak berwenang menilai aktivitas tersebut melanggar aturan pemanfaatan ruang publik.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa Perpustakaan Jalanan Jakarta dengan akun media sosial @perpusjalanan.jkt dapat dikategorikan sebagai Perpustakaan Masyarakat karena diselenggarakan oleh warga.
“Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Pergub, pasal 7,” ujarnya saat dihubungi media, Jumat (18/7/2025).
Satriadi menegaskan, meskipun tujuannya baik, pelaksanaan kegiatan di fasilitas umum seperti trotoar tetap tidak diperbolehkan.
“Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik selain melanggar Perda Ketertiban Umum dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menyiapkan fasilitas yang sesuai untuk mendukung literasi publik.
Load more