News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Jember Naikkan Penanganan Korupsi Sosperda DPRD ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada Sosperda DPRD setempat tahun anggaran 2023–2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Jumat, 18 Juli 2025 - 07:49 WIB
Kejari Jember Naikkan Penanganan Korupsi Sosperda DPRD ke Penyidikan
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD setempat tahun anggaran 2023–2024 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Proses penyelidikan kasus sosperda tahun 2023–2024 itu dimulai tanggal 14 Mei 2025, namun hingga batas yang ditentukan proses penyelidikan belum selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi dalam keterangannya mengutip Antara pada Jumat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, surat perintah penyelidikan diperpanjang kembali pada 27 Juni 2025 karena penyelidikan kasus itu atas perintah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik berhasil memperoleh dua barang bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen terkait kegiatan sosperda tersebut, sehingga statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," tuturnya.

Ia mengatakan selama proses penyelidikan berlangsung, penyidik Kejari Jember melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 orang saksi. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan latar belakang dari 30 saksi karena khawatir muncul aksi dukung-mendukung.

"Terhitung mulai 17 Juli 2025, kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat pada sosperda tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya.

Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jember belum melakukan penetapan tersangka atas kasus tersebut. Namun, ditargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka sehingga penyidik harus bekerja lebih keras lagi untuk menangani perkara itu.

"Dugaan penyalahgunaan kegiatan sosperda tidak berkaitan dengan mark up anggaran dan tidak berkaitan dengan kegiatan fiktif, namun dugaan sementara pengadaan makanan minuman berat tidak sesuai dengan pagu dan kontrak," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak penyidik belum bisa menjelaskan modus yang dilakukan dalam kasus tersebut. Dari alokasi anggaran sosperda sebesar Rp5,6 miliar, Kejari Jember juga belum bisa menyampaikan nominal kerugian negara.

"Kejaksaan Negeri Jember nanti akan melibatkan ahli dalam proses penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana makanan minuman berat sosperda," ujarnya.(ant/ree)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT