Anggota DPRD DKI Jakarta Tekankan Kewajiban Ruangan Khusus Bagi Perokok Gunakan Filtrasi HEPA
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Andika Wisnuadji P.S meminta jika tempat khusus perokok dipertahankan dalam Raperda KTR.
Pihak pengelola gedung wajib menyediakan sistem filtrasi HEPA (High-Efficiency Particulate Air) untuk mengurangi partikel berbahaya dari rokok.
Hal itu diyakini akan mengurangi resiko bahaya rokok bagi para perokok pasif yang juga melakukan aktivitas di area gedung restauran atau kafe di Jakarta.
“Apabila keberadaan Tempat Khusus untuk merokok atau smooking room tetap dipertahankan dalam Raperda KTR sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Ayat 3 dan 4. Maka pengelola gedung harus diwajibkan menyediakan sistem filtrasi HEPA (High-Efficiency Particulate Air) dalam upaya mengurangi partikel berbahaya dari rokok," ujar politisi Partai Demokrat ini, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menuturkan tercatat sejumlah restoran dan kafe sudah menggunakan filtrasi HEPA.
Sayangnya, hal itu tidak diikuti restauran dan kafe lainya yang pernah dikunjunginya.
“Saya lihat sudah ada beberapa ruangan merokok di restoran atau kafe yang menggunakan filtrasi HEPA, tetapi masih banyak yang belum menggunakan filtrasi HEPA pada ruangan merokok. Melainkan hanya memasang exhaust fan yang tidak terlalu berpengaruh dalam menfiltrasi udara di ruangan dengan baik," katanya.
Untuk diketahui, saat ini Pansus Kawasan Tanpa Rokok masih melakukan pembahasan terhadap aturan baru bagi para perokok di Jakarta. (raa)
Load more