Seorang Ibu Paruh Baya Dapat Restorative Justice, LBH Mawar Saron Ungkap Kisahnya...
- ist
Jakarta, tvonenews.com - Polsek Tarumajaya menerbitkan Surat Perintah Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada seorang ibu MS berusia 39 tahun dalam dugaan tindak pidana pengerusakan barang.
Tim kuasa hukum Terlapor dari LBH Mawar Saron menuturkan, muasalnya terlapor seorang ibu (MS) berusia 39 tahun dengan anaknya (IB) berusia 19 tahun hendak meninjau keberadaan ayahnya yang diduga melakukan perselingkuhan.
Dugaan perselingkuhan itu diketahui saat ayah dan korban (pelapor) ditemukan berada dalam mobil tidak jauh dari lokasi rumahnya. MS dan IB, keduanya tidak dapat membendung emosi hingga akhirnya merusak spion dan wiper mobil korban.
Atas peristiwa tersebut korban membuat Laporan Polisi dugaan tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/POLSEK TARUMAJAYA/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 November 2024.
Selama proses hukum di tingkat penyidikan para terlapor yang bekerja sebagai honorer di salah satu instansi pemerintahan daerah, serta anaknya yang baru menyelesaikan pendidikan pada tingkat SMA (IB) selalu kooperatif.
Disamping itu Kuasa Hukum Terlapor dari LBH Mawar Saron turut aktif dalam melakukan pendampingan dan mengupayakan Restoratif Justice/Perdamaian dengan Terlapor. Hal tersebut disambut baik oleh pelapor hingga terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/IV/2024/Sek.Tj, tertanggal 30 April 2024.
Direktur LBH Mawar Saron Ditho H.F Sitompoel, mengapresiasi kinerja yang cukup baik dari penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Sektor Tarumajaya atas terjadinya Restorative Justice sebagai wujud keadilan restoratif yang tidak hanya menitikberatkan pembalasan melainkan pemulihan terhadap korban dan pelaku.
- ist
Sementara itu, Pembela Umum LBH Mawar Saron Lanang Olivia Lumbanraja, sempat menyayangkan proses terbitnya SP# yang dinilai terlalu lama.
"Sangat menyayangkan tindakan ketidakprofesional penyidik yang menarik ulur waktu konfirmasi SP3 tertanggal 30 April 2024 yang seharusnya sejak awal Kami terima, namun faktanya penyidik baru menyerahkan pada tanggal 5 Juli 2025. Hal ini berdampak terhadap kepastian hukum klien kami, sebagaimana secara jelas tertuang dalam SP3 penghentian penyidikan diberitahukan kepada pelapor dan pihak terkait," paparnya.
Load more