Nanang Komara Minta Regulasi Tegas dan Sinergi Kemnaker Atasi Masalah Industri Lift dan Eskalator Semrawut
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com – Industri lift dan eskalator di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat menjamurnya perusahaan tak berizin yang merusak ekosistem persaingan usaha dan membahayakan keselamatan publik.
Ketua Umum Aliansi Perusahaan dan Profesional Lift Eskalator (APPLE) Indonesia, Nanang Komara, menyebut kondisi industri saat ini tidak sehat dan perlu segera dibenahi.
Menurut data APPLE Indonesia, dari sekitar 200 hingga 250 perusahaan yang beroperasi di sektor lift dan eskalator, hanya 37 yang memiliki legalitas resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Artinya, lebih dari 80 persen pelaku industri di sektor ini beroperasi secara ilegal.
“Kue industrinya tetap, tapi dibagi terlalu banyak. Persaingan jadi tidak sehat. Perusahaan resmi kesulitan bersaing secara harga, dan untuk memenuhi gaji standar saja sudah berat—apalagi bicara kesejahteraan,” ujar Nanang saat ditemui usai acara Elevator Industrial Talk 2025 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Persoalan utama bukan hanya menyangkut ekonomi dan daya saing, tetapi lebih jauh menyentuh aspek keselamatan masyarakat.
Lift dan eskalator merupakan sistem transportasi vertikal yang memiliki risiko tinggi jika tidak dirancang, dipasang, dan dirawat oleh pihak yang kompeten dan bersertifikat.
“Banyak kecelakaan lift terjadi karena instalasi dan pemeliharaan dilakukan oleh perusahaan tidak berizin. Bahkan ada yang tidak punya kantor tetap dan tidak berbadan hukum, tapi tetap beroperasi bebas,” tegas Nanang.
Ia menyebut menyambut baik langkah Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker yang akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai lokasi guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi standar akan dikenai sanksi administratif maupun pidana.
“Ketika pemilik gedung sadar bahwa menggunakan vendor ilegal bisa membahayakan pengguna sekaligus menimbulkan risiko hukum, mereka akan berpikir ulang. Ini bagian dari filterisasi internal untuk menekan pelanggaran dari dalam,” jelasnya.
Selain soal legalitas, APPLE Indonesia juga menyoroti kendala dalam pengadaan komponen.
Salah satu isu krusial adalah wire rope komponen vital pada sistem pengangkutan vertikal—yang kini masuk kategori larangan terbatas (lartas).
“Masalahnya, belum ada produsen lokal yang mampu memproduksi wire rope dengan spesifikasi teknis khusus untuk elevator. Di satu sisi kita dilarang impor, di sisi lain kita belum bisa produksi sendiri. Ini kontradiktif dan memperlambat pertumbuhan industri,” ujarnya.
Load more