Satpol PP Jaring Pasangan Bukan Suami Istri di Hotel, Beberapa LC Turut Diciduk
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Satpol PP berhasil menjaring pasangan bukan suami istri di hotel dan juga berhasil menciduk beberapa pemandu karaoke atau LC.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar mengatakan pasangan yang terjaring di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, itu berinisial RYP (21) dan RN (24).
"Pasangan ini kita amankan di salah satu penginapan dan mereka tanpa ada ikatan suami istri," ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Selain dua pasangan tanpa ikatan suami istri itu, pihaknya juga mengamankan empat pemandu karaoke berinisial RPM (24) warga Kabupaten Padang Pariaman dan M (27) warga Padang Pariaman.
Ada juga RAP (29) warga Padang Pariaman dan S (25) warga Padang Pariaman.
Dia menyebut pasangan dan pemandu karaoke itu melanggar Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Setelah diamankan, kata dia, mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN) untuk proses selanjutnya berupa pendataan, pembinaan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak keluarga.
Adapun razia penyakit masyarakat tersebut dengan menurunkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Agam, Kodim O304 Agam dengan jumlah 24 orang.
Razia tersebut dengan sasaran penginapan, kafe menyediakan pemandu karaoke, hiburan pemuda dan lainnya.
Agan menegaskan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan ke depannya agar terhindar dari hal-hal negatif yang akan merusak generasi bangsa. (ant/nsi)
Load more