Gagalkan Peredaran Obat Keras di Warung Kelontong Karawang, Polisi Tangkap Dua Pemuda
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang dari sebuah warung kelontong wilayah Majalaya, Karawang, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan, dalam giat tersebut, polisi menyita 90 butir obat keras tertentu dari lokasi kejadian.
"Petugas menangkap dua pelaku dalam penggagalan peredaran narkoba dan psikotropika di sebuah warung kelontong itu," kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial A (21) dan TA (22). Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (9/7) sekitar pukul 10.18 WIB di sebuah warung kelontong, Jalan tanggul irigasi, Desa Bengle, Majalaya, Karawang.
Adapun dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 90 butir obat keras tertentu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp327 ribu, serta menyita sebuah handphone.
Wildan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku A berperan sebagai pengedar obat keras tertentu memperoleh barang dari seseorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Ia menyampaikan, penggeledahan peredaran narkotika dan psikotropika di warung kelontong itu menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Karawang.
Polisi berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah Karawang.
"Ini adalah bukti keseriusan Polres Karawang dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras tertentu yang dapat merusak masa depan generasi muda," katanya. (ant/dpi)
Load more