Catat Sejarah Baru Ekstradisi Indonesia-Rusia, Dirjen AHU Kemenkum Seranhkan Alexander Vladimirovich Zverev
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyerahkan Alexander Vladimirovich Zverev alias AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia pada Kamis (10/7/2025).
Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022.
Proses ekstradisi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan setelah diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2025 tertanggal 2 Juni 2025.
Keputusan tersebut mengabulkan permohonan ekstradisi dan menunjuk Menteri Hukum RI sebagai otoritas pusat untuk melaksanakan penyerahan AVZ kepada pihak pemohon.
Keputusan Presiden ini diterbitkan berdasarkan pertimbangan dari Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Kapolri dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan rangkaian penyerahan AVZ diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan dan Pengembalian Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya proses penyerahan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Minutes of Surrender oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan perwakilan dari Pemerintah Federasi Rusia.
Penyerahan AVZ kepada Pemerintah Federasi Rusia ini merupakan ekstradisi pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Rusia.
"Meski Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia saat ini masih dalam proses ratifikasi, pelaksanaan ekstradisi ini mencerminkan komitmen bersama kedua negara dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas," kata Widodo kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Widodo menjelaskaan ekstradisi ini juga berlangsung dalam momen bersejarah peringatan 75 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Rusia.
Hal ini menandai hubungan yang semakin erat dan saling percaya dalam upaya bersama menegakkan hukum dan keadilan ditingkat internasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses ekstradisi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (due diligence), penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta sesuai dengan standar hukum nasional dan internasional.
"Hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen Indonesia untuk terus berperan aktif dalam kerja sama internasional, guna menghadapi tantangan global terkait kejahatan lintas negara yang semakin kompleks," pungkasnya. (raa)
Load more