News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus EDC BRI: Eks Wadirut dan Dirut Allo Bank Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp744 Miliar

KPK tetapkan Indra Utoyo, Dirut Allo Bank, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin EDC saat menjabat di BRI. Kerugian negara ditaksir capai Rp744 miliar.
Kamis, 10 Juli 2025 - 16:06 WIB
Kasus EDC BRI: Eks Wadirut dan Dirut Allo Bank Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp744 Miliar
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvonenews.com – Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), saat dirinya menjabat sebagai Direktur Digital dan IT BRI periode 2017–2022.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis (10/7), Corporate Secretary Allo Bank, Stacey Aryadi, menjelaskan bahwa pengunduran diri Indra Utoyo berkaitan langsung dengan proses hukum yang tengah berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Agar dapat berkonsentrasi dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi sehubungan dengan penetapan status tersangka (Indra Utoyo) oleh KPK untuk kasus saat beliau menjabat di bank sebelumnya,” ujar Stacey.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Komisaris Allo Bank telah menunjuk Ari Yanuanto Asah, Direktur Keuangan dan Operasional, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, efektif mulai 10 Juli 2025 hingga pelaksanaan RUPS berikutnya. Ari diharapkan mampu menjaga stabilitas manajemen dan memastikan kelangsungan operasional bank selama masa transisi.

Stacey menegaskan bahwa pengunduran diri Indra tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Di bawah kepemimpinan sementara Ari Yanuanto, pelayanan nasabah dan kegiatan operasional Allo Bank tetap berjalan normal.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin EDC yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp744 miliar. Para tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi dari proyek tersebut.

Selain Indra Utoyo, empat tersangka lain dalam kasus ini adalah:

  • Catur Budi Harto (CBH), Mantan Wakil Direktur Utama BRI

  • Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

  • Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)

  • Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BTI)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap Indra Utoyo sekaligus mencatat babak baru dalam penegakan hukum di sektor keuangan, khususnya terkait pengadaan berbasis teknologi di perbankan nasional. (nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT