KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu memeriksa Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, dalam kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Bila ditemukan bukti-bukti yang kuat, KPK juga diharapkan menetapkan Khofifah sebagai tersangka.
"Kami meminta segera selidiki hibah Gubernur Jatim yang jumlahnya triliunan di plafon anggaran belanja hibah APBD Jatim tahun anggaran 2019-2024," kata Koordinator Jaringan Kawal (Jaka) Jatim, Musfiq kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Diketahui, hari ini KPK memeriksa Khofifah terkait kasus korupsi dana hibah. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.
KPK diminta serius terhadap penanganan kasus ini. KPK juga diharapkan terbuka akan penanganan kasus korupsi dana hibah tersebut.
"KPK harus tegas dan transparan dalam menegakkan hukum, sikat para koruptor dana hibah jangan pandang bulu kepada siapa pun," ucap Musfiq.
Menurut Musfiq, tanpa tanda tangan Gubernur Jatim dana hibah tersebut takkan bisa dicairkan atau disalurkan.
"Semua atas keputusan Gubernur Jawa Timur," tandasnya.
Jaka Jatim menegaskan bakal terus mendukung lembaga hukum seperti KPK, dalam menegakkan keadilan dan membasmi para koruptor di Indonesia.
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.
Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.
Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (ebs)
Load more