PMII Apresiasi UU Kesehatan Langkah Progresif Negara Lawan Monopoli Organisasi Profesi
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai bentuk koreksi terhadap dominasi organisasi profesi dalam sistem kesehatan nasional.
Regulasi baru ini diharapkan memperkuat kedaulatan negara dalam menjamin layanan kesehatan yang adil dan merata.
Wakil Sekretaris Jenderal PB PMII Bidang Kaderisasi Nasional, Muhammad Anwarul ’Izzat menilai kehadiran undang-undang tersebut merupakan langkah berani yang patut diapresiasi. Dia menegaskan bahwa sistem kesehatan nasional terlalu lama dikuasai oleh oligarki profesi yang sulit disentuh.
“Sudah terlalu lama sistem kesehatan Indonesia terjebak dalam dominasi organisasi profesi yang seolah tak tersentuh. Dalam praktiknya, kewajiban akan rekomendasi dari organisasi seperti IDI, IBI, PPNI, maupun IAI kerap menjadi tembok birokrasi yang justru menghambat tenaga kesehatan untuk mengabdi, terutama di daerah terpencil,” ujar Anwarul.
Dia menyebut UU Kesehatan menjadi momentum penting untuk mengembalikan peran negara sebagai pengatur utama sistem kesehatan. Kebijakan ini disebutnya mampu menghapus praktik-praktik eksklusif yang selama ini menciptakan ketimpangan dalam pelayanan.
“Hadirnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menjadi titik balik: negara mengambil kembali tanggung jawab penuh dalam mengatur sistem kesehatan nasional. Ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi dan didukung,” tambahnya.
Menurut dia, organisasi profesi yang semestinya menjadi mitra pembangunan, justru sering menjelma sebagai kekuatan tertutup yang memonopoli sertifikasi dan izin praktik. Bahkan, kontrol mereka terhadap anggotanya kerap mengarah pada pembungkaman suara kritis.
“Iuran anggota yang tinggi, penggunaan dana yang tak selalu transparan, serta kontrol berlebihan terhadap tenaga kesehatan—terutama yang berani bersikap kritis—telah menjauhkan organisasi profesi dari ruh pengabdiannya,” ucapnya.
Anwarul menyoroti sikap sebagian organisasi profesi yang menolak reformasi dengan membawa UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia mempertanyakan apakah penolakan tersebut benar-benar untuk menjaga kualitas, atau hanya mempertahankan kekuasaan internal.
“Pertanyaannya: apakah perlawanan ini murni demi menjaga mutu profesi, atau justru demi mempertahankan kuasa?” katanya.
Sebab dia menilai UU Kesehatan mampu memberikan solusi nyata terhadap berbagai masalah krusial dalam sistem. Mulai dari penyederhanaan perizinan, distribusi tenaga medis, hingga penguatan kemandirian farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.
Load more