Yusril Tegaskan Kantor Wapres Gibran Tidak Pindah ke Papua, Tapi...
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menepis kabar yang menyebut Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, akan berkantor di Papua.
Menurut Yusril, bukan Wapres Gibran yang pindah kantor, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan berkantor di Jayapura.
“Bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).
Penegasan ini disampaikan Yusril untuk meluruskan pernyataannya saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli lalu.
Ketika itu, ia menjelaskan tugas Wapres dalam mempercepat pembangunan Papua sesuai amanat Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” jelasnya.
Badan khusus ini sendiri telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Yusril menyebut aturan terkait pembentukan badan ini dapat direvisi sesuai kebutuhan agar pembangunan Papua bisa berjalan lebih cepat.
Ia menerangkan bahwa Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang wakil dari setiap provinsi di Papua. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” tegas Yusril.
Yusril menambahkan, secara konstitusional, tidak mungkin wakil presiden berpindah kantor dari Ibu Kota Negara.
“Wakil presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua dibentuk untuk menjalankan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus.
Sekretariat badan ini akan berkantor di Jayapura dan digunakan untuk mendukung operasional badan, termasuk saat Wapres berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan. (agr/iwh)
Load more