Waspada Barang Murah Dijual di Bazar, Ternyata Sudah Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
- Istimewa
Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa di sebuah rumah di Jalan Kampung Gardu, RT.04/RW.01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat, 4 Juli 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penghapusan masa berlaku produk pangan dan kosmetik yang telah kedaluwarsa untuk dijual kembali.
Praktik ini termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, pangan, dan kesehatan.
“Para pelaku mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, seperti produk yang sudah kadaluwarsa atau mendekati kadaluwarsa, dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa, lalu menjualnya kembali,” ungkap Ade Safri, Selasa (8/7/2025).
Dalam kasus ini, dua pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah A alias Bule (45) dan SA (49). Keduanya telah ditahan karena diduga memproduksi dan memperdagangkan barang kadaluwarsa dengan menghapus tanggal kedaluwarsa.
"Modus operandi pelaku melibatkan penghapusan tanggal kadaluwarsa pada produk pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi menggunakan tinner atau lotion, sebelum dijual melalui bazar yang diadakan setiap Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku, serta ke pedagang kelontong di wilayah Bogor dan pembeli perorangan di Serpong," beber Ade Safri.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu produk makanan kadaluwarsa, pampers bayi kadaluwarsa, sabun kadaluwarsa, dua unit truk dengan nomor polisi B 9839 VQA dan F 8113 FR, serta dua lembar surat jalan kendaraan.
Menurut keterangan tersangka A, barang-barang tersebut diperoleh dari PT Liquid, yang bekerja sama dengan PT Alfamart untuk memusnahkan barang kedaluwarsa.
Namun, barang yang seharusnya dimusnahkan justru dijual kembali setelah masa kedaluwarsanya dihapus.
“Menurut pengakuan tersangka, kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan. Kami masih mendalami omzet yang diperoleh serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Ade Safri.
Kedua tersangka, A sebagai pemilik usaha dan SA sebagai karyawan yang bertugas menghapus tanggal kedaluwarsa serta menjual barang, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.
Load more