Bripda Charles Pemeran Video Syur dengan Selebgram Ambon Chasandra Thenu Ditahan Propam Maluku
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Propam Polda Maluku menahan oknum polisi pemeran sekaligus terduga penyebar video syur 1 menit 6 detik Bersama selebgram Ambon Chasandra Thenu.
Adalah Bripda Charles Yohanes anggota Direktorat Samapta oknum polisi yang resmi ditahan Propam Polda Maluku.
Penahanan Bripda Charles dilakukan setelah tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku gelar perkara.
Bripda Charles dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik profesi Polri.
- Instagram @chsndra.thenu
Hal itu diungkap langsung oleh Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku AKP Imelda Haurissa, di Ambon, Rabu (4/7/2025).
“Berdasarkan hasil penyelidikan Paminal, telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya oknum anggota tersebut ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Saat ini yang bersangkutan sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” ungkapnya.
Bripda Charles resmi ditahan sejak 30 Juni dan akan menjalani masa penahanan hingga 19 Juli 2025 guna keperluan pemeriksaan etik.
“Yang bersangkutan ditahan dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri,” jelas Haurissa.
Ia menegaskan, sesuai instruksi Kapolda Maluku, setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etik, akan ditindak tegas guna memberikan efek jera.
Sanksi bagi Bripda CYT akan diputuskan berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, video berdurasi 1 menit 6 detik menggegerkan warganet sejak pekan lalu, diakui oleh selebgram Ambon CT sebagai dirinya.
Banyak warganet menyayangkan keterlibatan aparat dalam perilaku yang dianggap mencoreng institusi kepolisian.
Tidak terima dengan penyebaran video yang seharusnya bersifat pribadi ini, CT akhirnya bersama tim kuasa hukumnya melayangkan laporan resmi terhadap Bripda CYT.
Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video tersebut demi menjaga etika publik serta menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyebaran konten asusila, meski bertujuan menyampaikan informasi, tetap dapat dikenakan sanksi hukum.
Langkah tegas Propam ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri agar menjaga integritas, perilaku, dan etika baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Institusi Polri terus menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang mencoreng citra kepolisian di mata masyarakat. (ant)
Load more