JPU Kejaksaan Agung Siapkan Tuntutan Tom Lembong Setebal 1.091 Halaman
- Fath Putra Mulya-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyiapkan tuntutan tebal setebal 1.091 halaman terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Meski setebal ribuan halaman, jaksa hanya membacakan inti pokok tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
"Total tuntutan untuk perkara ini 1.091 halaman," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Selama persidangan, Tom Lembong yang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu tampak serius mendengarkan. Ia memakai kacamata, menggenggam pena, dan sesekali mencatat poin-poin penting. Tom hadir sambil membawa dua tas, masuk ruang sidang merangkul istrinya, lalu duduk di barisan depan.
Sebelum sidang dimulai, Tom menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh rangkaian proses hukum.
"Harus siap, setiap saat harus siap," ujar Tom.
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Ia dituding menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Parahnya lagi, surat tersebut diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tak memiliki izin mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.
Selain itu, Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan stok dan harga gula, melainkan justru menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), hingga Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (agr/rpi)
Load more