Tom Lembong Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Aturan soal Pendistribusian Gula Selama Menjabat
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku tidak pernah menerbitkan aturan terkait perindistribusian gula.
Hal itu diungkapkan, Tom Lembong di dalam persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula yang di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Tom mengenai 21 penerbitan impor (PI) selama dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
Jaksa juga menanyakan perihal pengeluarkan aturan terkait mekanisme pendistribusian gula kristal putih untuk operasi pasar.
Dengan tegas Tom Lembong mengatakan, bahwa tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.
"Tidak, saya tidak menerbitkan aturan terkait pendistribusian, termasuk gula dalam hal ini," kata Tom.
Lalu ia pun menerangkan, bahwa distribusi merupakan hal yang lazim dan biasa untuk dapat menjangkau pasar bagi 260 juta warga yang berada di berbagai provinsi.
"Biasanya bakal bekerja sama dengan distributor karena tidak mungkin akan menjangkau pasar tanpa distributor, itu sebuah realita dan surat tersebut saya hanya menggambarkan kembali realita tersebut," ucapnya.
"Realita yang sudah berfungsi selama puluhan tahun dan terus berfungsi sedemikian rupa sampai hari ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Tom kembali menerangkan, bahwa selama menjabat sebagai Mendag, dirinya tidak pernah mengatur terkait dengan pendistribusian tersebut.
"Di luar itu, tidak ada aturan yg mengatur pendistribusian terkait gula di masa jabatan saya yang saya terbitkan," tandasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mengaku menandatangani 21 Persatuan Impor (PI) selama dirinya menjabat.
"Saya tidak memonitor atau tracking spesifik ya, tapi setelah pemeriksaan tahun lalu oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim penasihat hukum saya, dihitung katanya ada 21 izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan," katanya.
Tom mengungkapkan, bahwa hal itu bertujuan untuk mengisi kebutuhan gula di dalam negari atau nasional.
"Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden (Joko Widodo)," ucapnya. (aha/aag)
Load more