Musim PPDB, Modus Sejumlah Sekolah SD Di Pacitan Diduga Lakukan Pungli Berkedok Beli Seragam
Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 beberapa Sekolah Dasar di Pacitan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Begini modusnya.
Senin, 30 Juni 2025 - 17:16 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Agus Wibowo
Ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” tegasnya.
Dugaan pungutan liar ini tidak hanya di dua sekolah favorit di Kota Pacitanbnamun, sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan diduga juga melakukan hal yang sama. (asw/ebs)
Load more