Kasus Guru Ngaji Cabuli Murid di Tebet, Polisi: Modus Pelaku Bervariasi
Ahmad Fadhilah, yang berprofesi sebagai guru mengaji, khatib masjid, dan tokoh agama di wilayah Tebet, Jakarta Selatan kini telah ditangkap polisi.
Minggu, 29 Juni 2025 - 16:20 WIB
Sumber :
- Antara
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Ardian menegaskan, Polres Metro Jakarta Selatan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi para korban. (rpi/dpi)
Load more