Cerita Detik-detik Menegangkan KPK OTT di Sumut, Rp231 Juta Menjadi Barang Bukti
- istimewa
Atas penangkapan ini, Heliyanto diduga menerima uang Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan.
Dana masuk ke kantong dia dari Maret 2024 sampai dengan Juni 2025.
“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut,” jelas Asep.
Bahkan dalam penangkapan ini, KPK menyita Rp231 juta sebagai barang bukti. Dana itu diduga sisa komitmen fee dari para tersangka dalam perkara ini.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY). (aag)
Load more