ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah akan segera melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh masyarakat yang selama ini beroperasi secara ilegal. Regulasi resmi terkait legalisasi sumur minyak rakyat ini akan diumumkan pada 2 Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.
"Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan," kata Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Selain memberikan kepastian hukum bagi sumur rakyat, Bahlil juga memperkenalkan unit baru dalam struktur Kementerian ESDM, yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Ditjen ini akan bertugas mengawasi dan menegakkan hukum terhadap aktivitas migas, termasuk pengelolaan sumur minyak rakyat.
Rilke Jeffri Huwae ditunjuk sebagai Dirjen Gakkum, dengan struktur organisasi yang terdiri dari: Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Aset.
Bahlil menambahkan, sejumlah tokoh dari instansi penegak hukum akan mengisi posisi penting di Ditjen Gakkum, termasuk dari Kejaksaan, Polri, KPK, hingga TNI (pensiunan). (ebs)
Load more