Kejagung Bisa "Sadap Nomor" Telkomsel, Indosat hingga XL, Jaksa Agung Muda Intelijen: Bantu Penegakan Hukum dalam Memperoleh Info A1
- freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kini bisa “menyadap nomor kartu Telkomsel, Indosat hingga XL.
Melansir keterangan tertulis dikutip pada Jumat (27/6/2025), nota kesepakatan antara Kejagung dan operator telekomunikasi itu terkait dukungan penegakan hukum.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan kerja sama ini fokus pada pertukaran dan pemanfaatan informasi dalam rangka penegakan hukum.
"Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," kata dia.
Adapun empat operator yang meneken MoU dengan Kejagung ini antara lain PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kerja sama tersebut, kata Reda, dinilai mendesak karena nantinya bisa membantu penegakan hukum dalam memperoleh informasi yang kredibel atau info A1.
Dengan adanya kerja sama dengan empat operator itu, sambung dia, Kejagung dapat terbantu dalam rangka pengumpulan data untuk dianalisis dan diolah sesuai kebutuhan organisasi.
"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," terangnya.
Dia pun memberikan contoh. Misalnya, kata dia, kerja sama ini akan bermanfaat saat mencari buronan yang sudah ditetapkan sebagai DPO hingga pengumpulan data untuk dianalisis secara mendalam.
"Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tersebut tentunya memiliki berbagai manfaat diantaranya dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang," ujarnya.
Menurut dia, kerja sama dengan operator telekomunikasi ini sudah sejalan dengan UU Nomor 11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia," pungkas dia. (nsi)
Load more