Bapenda Bekasi Tangguhkan PBB Warga La Palma Grande
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menangguhkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga Perumahan La Palma Grande, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu sesuai rekomendasi legislator setempat.
Kabid Pengendalian Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra Sugiarta menyatakan penangguhan ini dilakukan sesuai arahan dari pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan anggota dewan lain usai melakukan kunjungan lapangan ke perumahan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti dengan menangguhkan SPPT PBB dimaksud sampai masalah di perumahan itu selesai," katanya di Cikarang, mengutip Antara pada Kamis.
Dia memastikan penangguhan pembayaran PBB-P2 ini akan dicabut jika PT Mitra Gama Inti Perkasa selaku pengembang perumahan La Palma Grande telah menyelesaikan berbagai persoalan yang diadukan oleh warga kepada DPRD Kabupaten Bekasi.
"Ketika masalah ini belum selesai, kami tidak akan membuka penangguhan tersebut. Mungkin ini bisa mengurangi beban dari pada warga," jelasnya.
Sebelumnya, warga dari dua klaster di perumahan tersebut yakni Cayman dan Regia, mengadukan pengembang ke DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kepemilikan rumah, termasuk SPPT PBB-P2 masih atas nama pengembang dengan letak objek pajak keliru.
Selain itu, ketidaksesuaian objek pajak pada SPPT tersebut. Objek pajak yang tertera hanya mencakup bumi tanpa bangunan dengan luas yang keliru.yakni 60 meter persegi.
Padahal, luas tanah yang dibeli warga 72 meter persegi dengan bangunan seluas 30 meter persegi.
Perwakilan warga Perumahan La Palma Grande Christian M Simanjuntak mengungkapkan pihak pengembang diduga belum melakukan perikatan jual beli atau pemisahan sertifikat untuk konsumen.
Mereka hanya memberikan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) melalui notaris yang ditunjuk, tanpa menyerahkan salinan akta jual beli atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) meskipun beberapa warga telah melakukan pembayaran secara tunai.
"Kami resah sejak lama, terutama setelah muncul kasus viral di Perumahan Setia Mekar, di mana rumah warga dibongkar meskipun sudah bersertifikat SHM. Kami tidak ingin hal serupa terjadi pada kami," lanjutnya.
Load more