Ketua Baleg DPR Sebut Usulan Pemakzulan Gibran Tidak Punya Dasar Hukum
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan angkat bicara terkait surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan ke DPR.
Menurut dia, usulan pemakzulan Gibran tidak memiliki dasar hukum. Meski demikian, dia menyebut DPR tetap akan menerima semua usulan masyarakat.
“Tidak ada dasar hukumnya. Kalau saya seperti itu. Tapi kalau soal usulan itu kan diterima sama DPR,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
“Ya tinggal bagaimana, kan namanya minta usulan kan saran bisa diterima atau tidak diterima,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan konstitusi tidak memiliki jalan untuk menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran.
“Yang Anda mau sampaikan kan itu sebenarnya usul permakzulan. Konstitusi kita itu kan belum ada jalannya. Kalau saya sih begitu secara pribadi. Belum ada jalannya untuk ke situ,” jelas Bob Hasan.
Namun, dia menyerahkan semua keputusan itu kepada pimpinan DPR dan MPR sebagai pemegang wewenang. Kata dia, usulan itu bisa ditolak atau diterima.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran.
Surat itu diketahui telah dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI kepada pimpinan DPR RI pada masa reses DPR. Puan mengatakan pimpinan DPR juga belum menerima surat tersebut.
“Belum. Ini kan baru masuk sidang, kita belum lihat semua surat yang datang,” ungkap Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Dia mengatakan seluruh surat yang dikirim masyarakat untuk DPR RI pada saat reses masih berada di bagian Tata Usaha Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Semua surat yang diterima masih di Tata Usaha,” kata Puan. (saa/nba)
Load more