Kasus Majikan Aniaya ART di Batam, DPR RI Didesak Segera Sahkan UU PRT
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja di Batam.
Bahkan kasus kekerasan terhadap perantau wanita asal Sumba Barat, NTT turut memicu keprihatinan nasional.
Intan ditemukan dalam kondisi memprihatinkan penuh luka memar, mata lebam, dan trauma psikologis mendalam.
Ia juga diduga tidak menerima upah layak selama bekerja di rumah majikannya di kawasan elite Sukajadi, Batam.
Kepolisian setempat pun telah menetapkan majikannya yakni Rosalina sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ferdinandus Wali Ate selaku tokoh muda NTT dan Ketua Harian Gerakan Bajaga mengecam keras kekerasan ini dan mendesak negara untuk tidak tinggal diam.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi cermin dari kegagalan sistem perlindungan pekerja domestik. Negara harus hadir, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga memperbaiki sistem perekrutan dan pengawasan yang selama ini lemah,” kata Ferdinandus kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ferdinandus turut menyoroti maraknya perekrutan ART tanpa kontrak dan tanpa pelatihan sebagai akar masalah.
Ia menekankan pentingnya segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama ini mandek di DPR RI.
“Sudah terlalu lama pekerja rumah tangga hidup tanpa perlindungan hukum. RUU PPRT harus segera disahkan agar kasus seperti Intan tidak terulang," desaknya.
Ia juga mengajak publik untuk membangun budaya saling menjaga antar seksama.
“Mari kita Bajaga (Baku jaga satu sama lain). Intan adalah simbol dari ribuan suara yang selama ini tak terdengar. Keadilan untuk satu anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama," ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas diaspora NTT.
Menurutnya masyarakat turut menanti proses hukum yang adil dan tegas dalam kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap ART tersebut. (raa)
Load more