Sindikat Penipuan Malaysia Beraksi di Indonesia, Kuras Rekening Korban dengan Modus Blast SMS Berisi Link Phising
- Rika Pangesti/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blast berisi link palsu yang mengatasnamakan bank.
Dalam kasus ini, para tersangkanya adalah Warga Negara Asing asal Malaysia (WNA).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin Bank yang akan habis dan disisipkan link phising yang seolah-olah dari Bank.
Blasting SMS ini pun dilakukan dengan sebuah perangkat canggih yang telah dipasang di dalam mobil pelaku.
"Jika link phising tersebut di klik oleh penerimanya maka rekening Bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh tersangka," ungkap Reonald saat jumpa pers di Polda Metro, Selasa (24/6/2025).
Adapun, dua tersangka yang ditangkap adalah OKH (53) dan CY (29), keduanya WNA asal Malaysia. Mereka melakukan blasting dengan alat canggih yang telah di setting oleh tersangka LW (35) menggunakan kendaraan mobil.
Saat ini, tersangka LW masih buron. Disini, LW berperan sebagai otak untuk melakukan tindak pidananya. Sementara, tersangka OKH dan CY yang melancarkan aksi jahatnya dan menerima upah hasil blasting dari tersangka LW.
"LW berperan mendanai operasional aksi penipuan ini, memberikan upah terhadap OKH dan CY pada setiap minggunya, dan mengirim, menyiapkan, memasang alat perangkat elektronik yang akan digunakan dari Malaysia ke Indonesia, mengambil alih mbanking penerima SMS yang telah masuk ke link phising," beber Reonald.
Reonald menyebut, motif para tersangka yakni murni untuk mengambil keuntungan.
"Tujuan para pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang akan dipergunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan ekonominya," kata Reonald.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone, inverter, antenna, mobil, dan mesin interface specification.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00.
Load more