Terungkap! Identitas Pemilik Mobil yang Terobos Dua Gerbang Tol di Depok
- Instagram @otohubdotco
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap identitas pengemudi mobil Toyota Calya bernomor polisi B 2829 UIL yang menerobos dua gerbang tol di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kainduk Patroli Jalan Raya (PJR) Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Akhmad Jajuli menuturkan, ternyata mobil milik VT telah dipindahtangankan ke kakak iparnya.
“Saudara VT tiba di kediaman ketua RW, selanjutnya menjelaskan bahwa kendaraan yang dimaksud telah diover kredit pada tahun 2023 kepada saudara J yang merupakan kakak ipar VT,” kata Akhmad, kepada wartawan, Sabtu (21/6).
Kemudian, Akhmad menyebutkan, pemindahan kepemilikan mobil ini juga diketahui pihak Leasing ACC dan kendaraan telah diblokir jual sejak bulan Juli 2024.
Selanjutnya, tim mendatangi kediaman di daerah Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Setibanya di lokasi, menurut keterangan pedagang sekitar, bahwa benar mobil tersebut sering dipakai saudara J dan sudah sekitar 1 minggu meninggalkan rumah dan belum terlihat lagi,” jelas Akhmad.
Untuk diketahui, mobil Toyota Calya putih berpelat B 2829 UIL nekat menerobos gerbang tol otomatis demi menghindari pembayaran.
Berdasarkan rekaman video yang diunggah salah satu akun instagram, pengemudi mobil tersebut tampak sengaja memepet kendaraan di depannya hingga lolos tepat sebelum plang pembatas kembali tertutup.
Aksi nekat itu dilakukan sebanyak dua kali, pertama di Gerbang Tol (GT) Cisalak 1 dan kedua di GT Cimanggis 2, Depok, Jawa Barat.
"Toyota Calya putih dengan nopol B 2829 UIL menjadi viral setelah terekam dashcam tidak membayar tol. Kejadian terjadi di GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis 2 Depok, Jawa Barat. Menerobos palang pintu tol bisa dikenakan sanksi pidana dan denda, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan jalan tol yang berlaku," demikian seperti dikutip dari akun Instagram @otohubdotco, Kamis (19/6). (ars/dpi)
Load more